Lebaran Tinggal Hitung Hari, THR 2023 Sudah Cair. Simak Fakta Sejarah THR Indonesia - Selayang Kabar

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 April 2023

Lebaran Tinggal Hitung Hari, THR 2023 Sudah Cair. Simak Fakta Sejarah THR Indonesia


Lebaran tinggal menghitung hari, THR tahun 2023 ini tentunya sudah dicairkan oleh pengusaha, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah. Namun peru kita pahami juga, pembagian THR dari pengusaha dan pemerintah untuk para ASN, ternyata dilalui dengan sejarah panjang. Simak faktanya.

Ilustrasi : Fakta Sejarah THR Lahir di Indonesia (foto : freepic)



SELAYANGKABAR.COM - Tunjangan Hari Raya adalah hal yang sangat dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia, menjelang hari raya Idul Fitri.


Pembagian THR digunakan untuk mencukupi kebutuhan untuk merayakan hari raya Idul Fitri.


Dengan THR, secara otomatis akan akan meningkatkan minat belanja masyarakat.


THR sekarang ini sudah menjadi kewajiban rutin pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Ternyata jauh sebelum era THR ini menjadi kewajiban tahunan para pengusaha menjelang Idul Firti, terdapat fakta sejarah munculnya THR.


Dilansir dari suaramerdeka.com, berikut ini fakta-fakta sejarahnya.



1. Pertama kali menggunakan istilah persekot


Pada tahun 1962, Perdana Menteri Indonesia ke-6 Soekiman Wirjosandjojo menjadi penggagas pertama program pemberian persekot untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Pada saat itu, pegawai negeri sipil  yang saat itu masih menggunakan istilah pamong praja.


Persekot, pada saat tersebut, bertujuan supaya para PNS mendukung kebijakan serta program-program pemerintah.


Pada era itu, persekot yang diberikan bersifat pinjaman di muka.


Jadi setelah mendapatkan porsekot, para Pamong Praja yang menerima persekot, harus mengembalikan lewat pemotongan gaji bulanan.



2. Hanya Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan persekot


Setelah era Menteri Soekiman, kebijakan pemberian persekot lebaran ini terus dijalankan.


Kemudian, pada masa Perdana Menteri ke-8 Indonesia Ali Sastroamidjojo, turun Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.


Peraturan tersebut memperkuat kebijakan pemberian persekot lebaran kepada Pegawai Negeri pada saat itu. 


Pada era tersebut, pemberian persekot ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, sedangkan pegawao swasta tidak mendapatkan fasilitas tersebut dari perusahaan.


Namun pada perkembagannya, kebijakan tersebut menimbulkan kecemburuan terutama dari kaum buruh. Sehingga kebijiakan tersebut menuai kritikan dan protes.


Pada buruh menganggap pemberian THR hanya kepada PNS merupakan kebijakan yang tidak adil.



3. Tuntutan penerimaan porsekot oleh kaum buruh


Dianggap sebauh ketidakadilan oleh kaum buruh pada saat itu, kaum buruh melakukan protes atas kebijakan yang telah dibuat sebelumnya.


Dikutip dari suaramerdeka.com, buruh meminta agar mereka juga menerima persekot lebaran juga.


Buruh menuntuk porsekot diberlakukan juga  bagi buruh, seperti dikutip dari www.spkep-spsi.org


Pada puncaknya, yaitu pada tanggal 13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja.


Kaum buruh menggelar aksi protes, dan mengajukan tuntutan ke Pemerintah untuk mengevaluasi penerima persekot lebaran ini.


Tercatat, selama periode 1951-1952, sangat sering terjadi pemogokan kerja saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.




4. Surat Edaran 'Hadiah Lebaran' pada tahun 1954



Pada era tahun 1954, organisasi buruh saat itu, yaitu Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) gencar menggaungkan tuntutan perluasan siap saja yang verhak menerima persekot lebaran.


Menteri Perburuhan Indonesia pada tahun 1954, S.M. Abidin akhirnya mengeluarkan maklumat berupa Surat Edaran.


Surat Edaran tersebut adalah SE Nomor 3676/54 mengenai Hadiah Lebaran.


SE tersebut menyaakan setiap perusahaan memberikan 'Hadiah Lebaran' untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah, sekurang-kurangnya Rp 50 dan sebesar-besarnya Rp 300.



5. Hadiah Lebaran pada tahun 1961


Tuntutan para buruh seputar "Hadiah Lebaran" yang menjadi kewajiban pengusaha, baru dapat terealisasi pada tahun 1961.


Realisasi tersebut terjadi pada era Demokrasi Terpimpin, dimana Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja.


Pada saat itu, Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.


Peraturan Menteri tersebut menyatakan "Hadiah Lebaran" wajib dibayarkan dan menjadi hak buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya tiga bulan.



6. Hadiah Lebaran berubah Istilah mejadi THR


Sejak turun Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961, Hadiah Lebaran' masih terus berjalan.


Hingga pada tahun 1994, di masa pemerintahan Orde Baru istilah Hadiah Lebaran berubah menjadi THR.


THR ini diperkenalkan dan disertai aturan mengenai skema pemberiannya.***

HALAMAN SELANJUTNYA:


Post Top Ad

Responsive Ads Here